Book Appointment Now
Dasar Hukum Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
Dalam bidang hukum, terdapat tiga kategori perbuatan melawan hukum, yang meliputi:
- Perbuatan melawan hukum yang disengaja (Pasal 1365).
- Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan atau unsur kesengajaan maupun kelalaian (Pasal 1366).
- Perbuatan melawan hukum akibat kelalaian (Pasal 1367)..
Unsur Yang Harus Dibuktikan Dalam Mengajukan Gugatan Dasar Atau PMH
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata terdapat 4 ( empat ) unsur yang harus dibuktikan dalam mengajukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum , sebagai berikut :
- Perbuatan Melawan Hukum
- Perbuatan yang dianggap melanggar hukum didasarkan pada kaidah tertulis maupun kaidah hukum tidak tertulis yang hidup dimasyarakat seperti asas kepantasan atau kkepatutan
- Kesalahan
Ada kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan atau antarkegagalan .
- Kerugian
Terdapat kerugian material (kerugian nyata yang diderita) dan/atau kerugian immateril (kerugian atas manfaat atau keuntungan yang mungkin diterima di kemudian hari)
- Hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian.
Kerugian yang dialami harus merupakan akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan .
Contoh Kasus Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata
- Pelanggaran Kontrak: Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban kontrak yang telah disepakati, mereka dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
- Pencemaran Nama Baik: Menyebarluaskan informasi palsu atau merendahkan nama baik seseorang tanpa alasan yang sah dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian reputasi.
- Kelalaian: Jika seseorang atau entitas gagal menjalankan kewajiban mereka dengan cermat dan akurat, dan ini mengakibatkan kerugian pada pihak lain, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Kesimpulan
Perbuatan melawan hukum dalam aspek hukum perdata merupakan konsep yang penting untuk menjaga keadilan dalam hubungan antara individu atau entitas hukum.Dasar hukumnya terletak pada prinsip-prinsip tanggung jawab,kewajiban tidak melakukan kerugian,restitusi,dan pencegahan kerugian.Dalam kasus perbuatan melawan hukum,fokus utamanya adalah pada kompensasi atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.