Book Appointment Now
Perbuatan Melawan Hukum dalam Aspek Hukum Perdata
Perbuatan melawan hukum dalam Aspek Hukum Perdata adalah konsep penting dalam hukum perdata yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masyarakat. Dalam konteks hukum perdata, perbuatan melawan hukum mengacu pada tindakan maupun perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak.Artikel ini akan membahas tentang pengertian perbuatan melawan hukum dalam aspek hukum perdata serta dasar hukumnya.

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Perbuatan melawan hukum dalam perdata hukum Merujuk pada tindakan atau perilaku yang secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan hukum dan mengakibatkan kerugian pada pihak lain. Hal tersebut bisa mencakup pelanggaran kontrak, pencemaran nama baik, penghalangan, kelalaian, dan sejenisnya. Penting untuk dipahami bahwa perbuatan melawan hukum dalam perdata hukum terfokus pada kompensasi atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut, bukan pada sanksi pidana.
Unsur-unsur PMH
Untuk menentukan adanya PMH, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu:
- Adanya Perbuatan Perbuatan dalam konteks ini dapat berupa tindakan aktif (positif) maupun kelalaian (negatif) yang dilakukan oleh seseorang.
- Melawan Hukum Perbuatan dianggap melawan hukum jika:
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melanggar hak subjektif orang lain;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; atau
- Bertentangan dengan norma kesusilaan, ketertiban umum, atau kepatutan dalam masyarakat (berdasarkan putusan Hoge Raad tahun 1919 dalam kasus Lindenbaum vs. Cohen).
- Adanya Kesalahan Kesalahan di sini dapat berupa kesengajaan (“intentional”) atau kelalaian (“negligence”) yang mengakibatkan kerugian.
- Adanya Kerugian Kerugian yang dimaksud dapat berupa kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian ini harus dapat dibuktikan secara konkret oleh pihak yang dirugikan.
- Adanya Hubungan Kausal Harus terdapat hubungan sebab-akibat (“caussal verband”) antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang diderita oleh korban.
setiap berbicara tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Aspek Hukum Perdata kita perlu mengetahiui apa saja yang termasuk kedalam jenis- jenis PMH
Jenis-jenis PMH
PMH dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain:
- PMH dalam Lingkup Kontrak (Wanprestasi) Meskipun PMH dan wanprestasi merupakan konsep yang berbeda, keduanya sering saling berkaitan. Misalnya, tindakan melanggar ketentuan dalam kontrak dapat sekaligus menjadi PMH jika melibatkan pelanggaran norma hukum yang lebih luas.
- PMH di Luar Kontrak Perbuatan yang tidak terkait perjanjian, tetapi melanggar hukum, seperti pencemaran nama baik, perbuatan asusila, atau perusakan properti.
- PMH terhadap Kepentingan Umum Misalnya, pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat secara luas.
Here’s what I can offer for the near future https://ztd.bardou.online/adm