Book Appointment Now
Tahapan dalam proses peradilan pidana dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan.
pemeriksaan di muka pengadilan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Pada setiap tahap terdapat beberapa tindakan yang
harus dilakukan untuk bisa memasuki tahap selanjutnya.Sangkaan adanya perbuatan pidana di ketahui beberapa hal yaitu :
▪ Laporan
Laporan adalah suatu pemberitahuan dari seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang
tentang telah atau sedang atau diduga atau terjadi perbuatan pidana. ( PS 1 butir 21 KUHAP )
Orang yang berhak mengajukan laporan : PS 103 KUHAP ),
– Setiap orang yang mengetahui peristiwa diduga merupakan tindak pidana,
-Setiap orang yang melihat suatu peristiwa yang diduga merupakan suatu tindak
pidana.
▪ Pengaduan
adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.” Dan pengaduan, hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang berhak
mengajukannya.
▪ Tertangkap tangan
Menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan
segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukannya benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut serta melakukan atau melakukan tindak pidana itu.