Book Appointment Now
HUKUM PERORANGAN TENTANG PERKAWINAN
Pengertian Hukum Perorangan, Istilah hukum Tentang orang berasal dari terjemahan kata Personenrecht (Belanda) atau Personal Law (Inggris). Pengertian hukum orang adalah peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk kepada hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subyek hukum , kecakapan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Hukum perorangan memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit,:
a. Hukum Perorangan dalam Arti luas:
1. Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak-hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakauntukpan bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya, juga hal-hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum
2. Hukum Kekeluargaan, adalah hukum yang mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, dan curatele.
b. Hukum Perorangan dalam arti sempit
Hukum kekeluargaaan dapat diartikan sebagai keseluruhan ketentuan atau aturan-aturan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, Pengampuan, keadaan tidak hadir
Macam-macam Pengertian Hukum Keluarga, diantaranya :
1. Keluarga ialah kesatuan masyarakat kecil yang terdiri dari suami istri dan anak yang berdiam dalam suatu rumah tangga.
2. Hukum keluarga ialah mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan perkawinan.
3. Jauh dekat hubungan darah mempunyai arti penting dalam perkawinan, pewarisan dan perwakilan dalam keluarga.