Book Appointment Now
Perceraian dan Cerai Gugat
perceraian adalah ketika putusnya suatu ikatan hubungan antara suami istri yang mana mengakibatkan tidak ada lagi kedudukan antara suami dan istri, dan dimana tidak dapat lagi menjalani kehidupan rumah tangga akibat daris ebuah terjadinya putusnya hukum perkawinan, perceraian bukan lah sebuah kesepakatan yang mana perceraian tidak boleh di kukan karena alasan adanya kesepakatan anatara suami dan istri untuk bercerai.
perceraian boleh terjadi hanya ketika berasalasan hukum sesuai dengan aturan pasal 39 ayat 2 Undang- undang Nomer 1 tahun 1974 yang mana telah di jelaskan dalam pasal 19 PP nomer 9 Tahun 1975, yang mana secara alasan hukum perihal perceraian secara yuridis bisa bersifat alternatif yaitu ketika dalam mengajukan gugatan suami atau istri bisa mengajukan gugatan cukup dengan salah satu alasan sayja.
Cerai gugat adalah merupakan tuntun suatu ke lembaga Pengadilan yang mana bisa berupa tulisan atau lisan, dan bisa di lakukan oleh suami atau pun suami, Gugatan ini do ajukan ke Pengadilan agama yang berwewenang, dan dalam sebuah gugataan di kenal di dalamnya ada yang Penggugat dan ada pula Tergugat, dan Penggugat Itu sendiri adalah orang yang mengemukakan permintaaan hak perdatanya di muka Pengadilan, Dan penggugat bisa induvidu atau lebih dari satu orang sedangkan lawan dari Penggugat di sebut Tergugat.