Book Appointment Now
Hak Retensi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Contoh Kasus
Pengertian Hak Retensi
- Hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa¹.
- Hak retensi merupakan salah satu bentuk jaminan khusus yang didasarkan pada undang-undang².
- Hak retensi dimiliki oleh berbagai profesi yang menerima kuasa, antara lain advokat, notaris, pengacara, dokter, tukang, dan lain-lain³.
Dasar Hukum Hak Retensi
- Hak retensi diatur dalam Pasal 1812 KUHPer, yang berbunyi: “Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”⁴
- Hak retensi juga diakui oleh Kode Etik Advokat, yang menyatakan bahwa hak retensi advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien⁵.
- Hak retensi juga didukung oleh asas keadilan, keseimbangan, dan kesetaraan antara pemberi dan penerima kuasa.
Contoh Kasus Hak Retensi
- Kasus 1: Advokat A menerima kuasa dari Klien B untuk mengurus perkara pidana. Klien B belum membayar honorarium advokat A sesuai perjanjian. Advokat A menahan berkas-berkas perkara klien B sebagai bentuk hak retensinya