Book Appointment Now
Berikut Jenis-jenis hak atas tanah adalah sebagai berikut:
– Hak guna usaha (HGU) adalah hak untuk menggunakan tanah untuk kepentingan usaha, baik berupa usaha pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri, perdagangan, jasa, atau lainnya. Hak ini dapat diberikan oleh negara kepada warga negara Indonesia atau badan hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
– Hak guna bangunan (HGB) adalah hak untuk menggunakan tanah untuk kepentingan bangunan, baik berupa rumah, gedung, jalan raya, bendungan, irigasi, atau lainnya. Hak ini dapat diberikan oleh negara kepada warga negara Indonesia atau badan hukum yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
– Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak ini diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.
– Hak sewa adalah hak untuk menggunakan tanah selama jangka waktu tertentu dengan imbalan uang. Hak ini dapat diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
– Hak membuka tanah adalah hak untuk membuka lahan baru di atas tanah yang sudah ada dengan izin dari pemilik tanahnya. Hak ini dapat diberikan oleh pemilik tanah kepada pihak lain yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
– Hak memungut hasil hutan adalah hak untuk menarik segala hasil dari hutan milik orang lain seolah-olah dia sendiri pemilik hutan itu dengan kewajiban untuk menjaga dan memelihara hutan tersebut. Hak ini lahir karena ditentukan oleh undang-undang atau oleh kehendak pemilik hutan.