Book Appointment Now
HAK MEMUNGUT HASIL 
Hak memungut hasil adalah salah satu jenis hak atas tanah yang bersifat primer. Hak ini berarti seseorang dapat menarik segala hasil dari tanah milik orang lain, seolah-olah dia sendiri pemilik tanah itu, dengan kewajiban untuk menjaga dan memelihara tanah tersebut. Hak ini lahir karena ditentukan oleh undang-undang atau oleh kehendak pemilik tanah.
Hak memungut hasil berbeda dengan hak pakai, yang merupakan hak menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat berwenang atau berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanahnya.
Hak memungut hasil juga berbeda dengan hak milik, yang merupakan hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.