HUKUM PERDATA PEMBAGIAN HARTA WARISAN

  1. Latar Belakang Masalah

Dimana Islam memandang bahwa manusia adalah subjek hukum dan prinsip-prinsip hukum Islam, sebab mereka diberi hak untuk mengatur unsur Hukum waris sangat erat  kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan  Akibat hukum yang selalu timbul dengan terjadinya peristiwa kematian seseorang antara lain adalah masalah bagaimana yang meninggal itu, diatur dalam hukum waris. yang mana warisan itu sangat penting karena menyangkut kehidupan keluarga

syarat umum untuk pewarisan, untuk memproleh warisan mesti dipenuhi dua syarat :

1. Mesti ada orang yang meninggal dunia.

2.Untuk memperolehnya mestilah orang yang masih hidup pada saat pewaris meninggal   dunia.

Sedangkanhukum waris menurut hukum Islam, yaitu harta peninggalan Dalam bentuk harta warisan ini akan kelihatan suatu perbedaan antara hukum adat serta hukum Islam disuatu pihak lain yaitu, burgelijk wetboek, dalam masalah utang-utang dari orang yang meninggalkan warisan.

Anak perempuan dari pewaris apabila hanya seorang dalam keluarganya,dia mendapatkan setengah bagian, tetapi apabila pewaris memiliki dua orang atau lebih anak perempuan dalam keluarganya, mereka bersama-sama mendapatkan dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

warisan menurut hukum Islam, setiap muslim wajib untuk mengikuti hukum waris masyarakatnya, sebab masyarakat ada yang membagi harta warisan menurut hukum adat dan ada pula yang membagi dengan hukum Islam.

Di daerah kecamatan Cihaurbeuti harta warisan seorang ayah yang meninggal Dari pernyataan diatas dapatlah dikatakan bahwa warisan adalah satu.

Warisan adalah soal apakah dan bagaimanakah berbagi hak-hak dan kewajiban kewajiban     tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan

beralih kepada orang lain yang masih hidup yang ditinggalkannya’’.

Penggolongan ahli waris itu dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. Golongan 1 (satu) meliputi:

a. Suami atau istri yang hidup bersama.

b. Anak .

c. Keturunan anak.

2. Golongan 2 (dua) meliputi:

a. Ayah dan ibu.

b. Saudara.

c. Keturunan.

3. Golongan 3 (tiga) meliputi:

a. Kakek dan nenek.

b. Orang tua kakek dan nenek.

4. Golongan 4 (empat) meliputi:

a. Paman dan bibi.

b. Keturunan paman dan bibi.

c. Saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya.

Sedangkan warisan yaitu suatu cara penyaksian perhubungan-perhubungan hukum Dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari sifat seseorang.

Hukum waris adat menurut Soerojo Wignjodipoera adalah :

  1. eorang peninggal warisan yang pada wafatnya meninggalkan harta kekayaan

( muwarits – Pewaris )

2. Seorang atau beberapa orang ahli waris yang berhak menerima harta

      kekayaan yang ditingalkan itu ( warits – ahli waris )

3. Harta warisan atau harta peninggalan beralih kepada ahli waris (muaruts atau tirkah     –harta warisan ).

Hukum waris adat meliputi norma-norma hukum yang menetapkan harta kekayaan, baik yang materil maupun immateril, yang manakah dari seseorang dapat diserahkan pada keturunan serta sekaligus mengatur cara dan proses peralihannya. Dalam hal warisan terhadap tiga unsur yang sangat penting,

yaitusebagai berikut :

Dalam masyarakat SiakHuluada juga yang membagi harta warisan menurut hukum adat, dan ada juga yang membagi sesuka hatinya maka timbul niat penulis untuk mengangkat judul penelitian tentang hukum waris.

Beberapa ketentuan tersebut merupakan hal yang perlu dalam masalah pembagian harta warisan, demikian juga halnya pembagian harta warisan menurut hukum Islam dan hukum adat Masyarakat Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *