Book Appointment Now
Membawa Atau Melarikan anak Perempuan Dapat Di Penjara
Tahukah kamu membawa anak Perempuan tampa seizin dari orang tua nya dapat berpotensi di kenakan penjara 9 tahun lo berdasarkan ketentuan dalam pasal 454 ayat 2 undang- undang No 1 tahun 2023 yang bunyinya “Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.” namun Hukuman untuk melarikan anak perempuan tanpa izin orang tua bisa bervariasi tergantung pada yurisdiksi hukum di mana kejadian itu terjadi. Namun, secara umum, tindakan seperti itu sering kali dianggap sebagai penculikan atau penculikan anak, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, Di banyak negara, penculikan anak adalah kejahatan yang dapat dikenai hukuman pidana yang serius, termasuk penjara. Selain itu, tindakan semacam ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan sosial yang luas, termasuk kerusakan hubungan dengan anak dan keluarga yang terkena dampak, serta dampak psikologis pada anak yang diculik.