Korupsi dan hukuman nya di Indonesia

berbicara tentang korupsi terlebih dahulu perlu kit ketahui apa saja sih bentuk- bentuk dari korupsi itu tersebut dan bagaimana aturannya di Indonesia? Apakah benar terdapat 7 jenis korupsi?Apa saja bentuk-bentuk korupsi dan bagaimana aturannya di Indonesia?

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

dan tindak korupsi diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah mengalami beberapa perubahan sejak itu.

berikut ada beberapa jenis korupsi

  1. Merugikan Keuangan Negara,

Ketika seseorang melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sanksi yang diberikan biasanya mencakup hukuman pidana penjara dan denda yang besar.

Berikut adalah beberapa poin terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi:

  1. Pidana Penjara: Pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara yang berat, tergantung pada besar kerugian yang ditimbulkan dan beratnya tindakan korupsi yang dilakukan.
  2. Denda: Selain pidana penjara, pelaku korupsi juga dapat dijatuhi denda yang jumlahnya sesuai dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Denda tersebut dapat mencapai jumlah yang sangat besar, sesuai dengan jumlah kerugian yang telah terjadi.
  3. Pencabutan Hak: Pelaku korupsi juga dapat diberikan hukuman berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak untuk menjadi pegawai negeri atau hak politik.
  4. Konfiskasi Aset: Pemerintah juga dapat menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, baik dalam bentuk uang tunai, properti, atau aset lainnya.
  5. Pemulihan Aset: Selain itu, upaya juga dapat dilakukan untuk memulihkan kembali aset yang telah dirugikan dari tindak pidana korupsi, baik melalui proses hukum maupun upaya lainnya.

2. Suap-menyuap

  1. Definisi Suap-menyuap: Suap-menyuap adalah tindakan memberikan atau menerima sesuatu yang dapat dinilai sebagai suap, baik berupa uang, barang, atau keuntungan lainnya, dengan maksud agar seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan, wewenang, atau kewenangannya.
  2. Pemberian Suap: Memberikan suap merupakan tindakan yang melibatkan pemberi suap, yang bisa berupa individu, perusahaan, atau entitas lainnya yang memberikan sesuatu dengan maksud mempengaruhi tindakan atau keputusan dari penerima suap.
  3. Penerimaan Suap: Menerima suap adalah tindakan yang dilakukan oleh penerima suap, yang bisa berupa pejabat publik, pegawai negeri, atau individu lain yang menerima sesuatu sebagai imbalan dari tindakan atau keputusan yang diambil.
  4. Sanksi Hukum: Baik pemberian maupun penerimaan suap merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang besar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor.
  5. Pencabutan Hak: Selain pidana penjara dan denda, pelaku suap-menyuap juga dapat diberikan hukuman berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak untuk menjadi pegawai negeri atau hak politik.
  6. Proses Hukum: Kasus suap-menyuap biasanya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan/atau penegak hukum lainnya sesuai dengan kewenangannya. Proses hukum melibatkan penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan.

3. Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang yang memiliki jabatan publik atau jabatan tertentu dalam suatu instansi atau lembaga menggunakan kekuasaan atau kewenangannya untuk melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau merugikan pihak lain.

4. Pemerasan

Pemerasan adalah perbuatan dimana petugas layanan yang secara aktif menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada pengguna jasa untuk mempercepat layanannya, walau melanggar prosedur. Pemerasan memiliki unsur janji atau bertujuan menginginkan sesuatu dari pemberian tersebut

5. Perbuatan curang dapat mencakup berbagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kejujuran, integritas, atau moralitas. Di dalam konteks hukum, perbuatan curang dapat diatur oleh berbagai undang-undang, tergantung pada sifat dan konteks perbuatan tersebut. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan perbuatan curang:

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, Benturan kepentingan dalam pengadaan adalah situasi di mana individu atau entitas yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan organisasi atau masyarakat. Dalam konteks pengadaan, benturan kepentingan dapat mengarah pada ketidakadilan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan korupsi. Berikut adalah beberapa poin terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan

7.  Gratifikasi

Berdasarkan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan:

  1. yang nilainya Rp10 juta atau lebih, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
  2. yang nilainya kurang dari Rp10 juta, maka pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *