Book Appointment Now
Nafkah Iddah Dan Mut’ah ?
sebelum nya perlu kita ketahui perbeedaan antara dia hal di bawah ini:

Nafkah iddah dan nafkah mut’ah adalah bagian dari kewajiban seorang mantan suami kepada mantan istrinya setelah perceraian, berdasarkan hukum Islam dan sering juga diatur dalam hukum positif di negara yang menerapkannya (seperti di Indonesia). Berikut penjelasannya:
1. Nafkah Iddah
Nafkah iddah adalah biaya hidup yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu setelah perceraian).
Ketentuan:
- Tujuan: Menjamin kebutuhan hidup mantan istri yang sedang dalam masa iddah.
- Durasi: Masa iddah biasanya:
- 3 kali suci (sekitar 3 bulan) bagi wanita yang masih mengalami menstruasi.
- Hingga melahirkan, jika mantan istri sedang hamil.
- 4 bulan 10 hari untuk wanita yang ditinggal mati suaminya.
- Komponen: Biasanya mencakup kebutuhan pokok, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
Tidak Berhak Nafkah Iddah Jika:
- Perceraian terjadi karena nusyuz (istri durhaka, seperti menolak kewajiban terhadap suami).
- Pernikahan berakhir dengan talak bain (perceraian yang tidak bisa dirujuk).
2. Nafkah Mut’ah
Nafkah mut’ah adalah pemberian berupa harta atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai tanda penghargaan dan penghiburan setelah perceraian.
Ketentuan:
- Tujuan: Sebagai bentuk penghormatan dan penghiburan kepada mantan istri akibat perpisahan.
- Bentuk: Bisa berupa uang, barang, atau sesuatu yang disepakati.
- Kewajiban: Biasanya diberikan jika perceraian terjadi atas kehendak suami (misalnya, talak).
Dasar Hukum:
Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Berikanlah mereka mut’ah dengan cara yang ma’ruf, yaitu bagi orang-orang yang mampu menurut kemampuannya dan bagi orang-orang yang miskin menurut kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah: 236)
Perbedaan Utama Nafkah iddah dan nafkah mut’ah
Aspek | Nafkah Iddah | Nafkah Mut’ah |
---|---|---|
Tujuan | Menafkahi selama masa iddah. | Penghiburan dan penghormatan. |
Durasi | Selama masa iddah berlangsung. | Sekali pemberian setelah cerai. |
Kewajiban | Wajib, jika memenuhi syarat. | Wajib, jika talak dari pihak suami. |
Nafkah iddah dan nafkah mut’ah harus diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri setelah perceraian, dengan waktu dan syarat yang berbeda. Berikut adalah penjelasan kapan masing-masing harus diberikan:
1. Nafkah Iddah
Kapan harus diberikan?
- Segera setelah perceraian dan selama masa iddah berlangsung.
- Masa iddah dimulai sejak suami mengucapkan talak (untuk talak raj’i) atau sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (untuk cerai gugat).
Durasi pemberian:
- 3 kali suci (sekitar 3 bulan) bagi wanita yang masih haid.
- Hingga melahirkan, jika mantan istri sedang hamil.
- 4 bulan 10 hari, jika perceraian karena suami meninggal dunia.
Catatan: Tidak perlu diberikan jika:
- Istri nusyuz (tidak taat, misalnya meninggalkan rumah tanpa izin tanpa alasan syar’i).
- Perceraian adalah talak bain kubra (tidak bisa dirujuk).
2. Nafkah Mut’ah
Kapan harus diberikan?
- Setelah perceraian resmi terjadi, biasanya diberikan sekali dalam bentuk harta atau uang sebagai penghargaan kepada mantan istri.
- Waktu pemberian ini tidak terikat masa iddah, tetapi harus diselesaikan sesegera mungkin setelah perceraian.