Book Appointment Now
Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
“Gugatan Pembagian Harta Bersama” atau yang dikenal sebagai “Gono-Gini” adalah istilah yang digunakan dalam hukum keluarga di Indonesia. Ini merujuk pada proses hukum di mana salah satu pasangan dalam pernikahan meminta pembagian harta bersama setelah perceraian.
Dalam undang-undang keluarga di Indonesia, terdapat prinsip bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan adalah harta bersama, kecuali jika ada perjanjian pranikah atau perjanjian tertulis antara pasangan yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, ketika pasangan bercerai, harta bersama tersebut harus dibagi secara adil.
Proses gugatan pembagian harta bersama melibatkan pengajuan permohonan kepada pengadilan keluarga atau pengadilan negeri di mana pasangan tersebut tinggal. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kontribusi masing-masing pasangan terhadap perolehan harta, kebutuhan ekonomi masing-masing pasangan setelah perceraian, dan faktor-faktor lain yang relevan.
Tujuan dari gugatan pembagian harta bersama adalah untuk memastikan bahwa kedua pasangan menerima bagian yang adil dari harta bersama yang diperoleh selama pernikahan, sesuai dengan prinsip keadilan dan kepatutan. Proses ini dapat melibatkan negosiasi antara pasangan atau penyelesaian di luar pengadilan jika memungkinkan, tetapi jika tidak ada kesepakatan, pengadilan akan membuat keputusan yang bersifat final.
dan Harta gono-gini setelah bercerai wajib dibagi sama rata antara suami dan istri, baik yang sifatnya piutang ataupun utang. Namun, perlu diketahui ketentuan harta gono-gini tidak berlaku apabila suami dan istri telah membuat perjanjian pisah harta dalam perjanjian perkawinan, dan gugatan harta gono gini ini bisa dilakukan oleh istri maupun suami mekipun istri yang melakukan gugatan perceraian seblmnya. dan perlu kita pahami Harta bersama atau yang biasa di sebut harta gono gini ini tidak dapat dijual secara sepihak tanpa persetujuan suami atau istri.
dan berdasarkan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI): “Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama. lebih lengkap nya teman- teman bis konsultasi langsung ke kantor kita maupun via telepon