Pemahaman Seputar Sumber Hukum Materiil dan Formil

Perlu kita ketahui sumber hukum itu sendiri adalah tempat dimana kita dapat menggali Hukum, dan ada beberapa yang menyebutnya dengan back ground hukum atau dasar dan landasan hukum, yaitu norma hukum yang mendasari suatu tindakan atau perbuatan hukum tertentu sehingga dapat dianggap sah atau dapat dibenarkan secara hukum.

Kita ketahu Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan, Dan Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan tidak tertulis, Adapun sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang- undang dasar 1945 yaitu dari sila pertama sampai sila terakhir atau lima, Adapun sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan uud 1945..

Adapun bentuk sumber hukum formil:

  1. bentuk produk legislasi atau produk regulasi tertentu;
  2. bentuk perjanjian atau perikatan tertentu yang mengikat para pihak (contract, treaty);
  3. bentuk putusan hakim tertentu (vonis); atau
  4. bentuk-bentuk keputusan administratif (beschikking) tertentu dari pemegang kewenangan administrasi negara.

Sumber Hukum Formil yang dapat digunakan Hakim

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, sumber hukum formil yang banyak digunakan oleh hakim untuk memutuskan sebuah perkara adalah undang-undang, kebiasaan, traktrat, yurisprudensi, dan doktrin.

Biasanya, hakim dalam memutuskan perkara didasarkan pada undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi. Apabila ternyata tidak ada sumber tersebut yang bisa memberikan jawaban tentang hukumnya, maka dicari pendapat para sarjana hukum atau ilmu hukum

#weiniwahyuni #kantorpengacaraweini

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *