Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana dan Perdata

sebelum membahas perbedaan replik dan duplik dalam hukum acara pidana dan perdata perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu replik dan duplik itu tersendiri

Secara etimologis, istilah replik berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’ dan pliek yang berarti ‘menjawab’. Dengan demikian, replik adalah sebagai jawaban atas jawaban. Sedangkan duplik sedikit berbeda dengan replik, secara etimologis berasal dari kata du yang berarti ‘dua’ dan pliek yang berarti ‘jawaban’. Jika diartikan, duplik adalah jawaban tergugat atas replik penggugat

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Pidana

sebagaimana kita ketaui berdasar KUHP secara implisit tidak memuat ketentuan mengenai pengertian replik ataupun duplik. Pengertian replik dan duplik sendiri dapat dilihat melalui doktrin hukum.

Adapun pengaturan replik dan duplik dapat ditemukan di dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP yang menyatakan:

Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukumnya selalu mendapat giliran terakhir.

berdasarkan penjelasan di atas dapat dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara pidana disampaikan setelah melewati proses pembuktian dan tuntutan di persidangan.

Replik dan Duplik dalam Hukum Acara Perdata

sebagaimana kita ketahui

 HIR dan RGB tidak secara eksplisit memuat ketentuan mengenai replik dan duplik di dalam hukum acara perdata. Kendati demikian, secara implisit pengertian replik dan duplik dapat dilihat di dalam Pasal 142 RV yang berbunyi:

Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan ke panitera.

dan sebgaimana yang kita pahami dalam Hukum Acara Perdata bahwa duplik adalah tanggapan terhadap replik dari penggugat. Duplik diajukan oleh tergugat sebagai bantahan terhadap replik penggugat dan diajukan sebelum memasuki tahapan pemeriksaan bukti.

dan dengan penjelasan di atas dapat Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa replik dan duplik di dalam hukum acara perdata merupakan proses jawab-menjawab sebelum memasuki proses pembuktian di persidangan.

dan dari semua penjelaan di atas antara Replik dan duplik dapat kita simpulkan berbarangen yaitu:

dalam Hukum Acara Pidana Replik Diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa. dan Duplik Diajukan oleh penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (replik penuntut umum).

dan Dalam Hukum Acara Perdata Replik Diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat. dan Duplik Diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *