Unsur Dalam Isi Pasal 1243 KUH Perdata (Wanprestasi)

setelah mengkaji isi dari pasal 1243, dalam isi Pasal 1243 KUH Perdata ini, setidaknya terdapat 3 unsur wanprestasi yang sangat perle kita pahami terlebih dahulu, yaitu:

  1. ada perjanjian;
  2. ada pihak yang ingkar janji atau melanggar perjanjian; dan
  3. telah dinyatakan lalai, namun tetap tidak melaksanakan isi perjanjian.

dari isi pasal tersebut kita dapat membedakan mana yang termasuk kedalam wanprestasi dana mana yang masuk nya kedalam Perbuatan Melawan Hukum

hal yang dapat menyebabkan timbulnya wanprestasi adalah karena adanya cidera janji dalam perjanjian yang menyebabkan salah satu pihak ingkar akan janjinya atau melanggar janji. Maka, pihak yang cidera janji harus bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

dalm penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa seseorang itu dapat di sebut melakukan wanprstasi apabila sudah melakukan hal2 di bawah ini

  1. tidak memenuhi prestasi yang telah diperjanjikan;
  2. memenuhi prestasi dengan tidak sebagaimana mestinya;
  3. memenuhi prestasi tidak sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan; dan
  4. melakukan hal yang dilarang menurut kontrak yang telah disepakati.
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *