apa hukum menunda gaji karyawan?

jadi perlu kita pahami secara seksama bahwa sanya  pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah atau gaji telat, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja, berdasarkan penjelasan Pasal 61 ayat (1) PP Pengupahan yaitu Besaran denda bagi pengusaha yang membayar gaji telat dari waktu yang telah diperjanjikan dan/atau tidak membayar gaji adalah

  1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan;
  2. sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.

dan perlu di tegaskan bahwa pengenaan denda karena pembayaan gaji telat tidak menghilagkan kewaiban bagi seorang pengusaha untuk membayarkan kewajibannya,

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *