Book Appointment Now
bagaimana Penurunan Gaji Karyawan secara Sepihak???
Pada dasarnya menurut penjelasan dsalam Pasal 53 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 55 ayat (1) PP Pengupahan besaran nominal upah ditetapkan dan disepakati bersama antara pekerja dan pengusaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja dan tidak dapat ditarik kembali selain kesepakatan para pihak, sebagaimana seharusnya perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan sebelum UU Cipta Kerja dilarang mengurangi atau menurunkan upah, hal ini di jelaskan dalam Pasal 81 angka 71 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 191A UU Ketenagakerjaan dan Perusahaan juga dilarang bayar upah lebih rendah dari upah minimum, yang mana di jelaskan juga dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Ciptaker yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
jadi sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah sesuai dengan kesepakatan, besaran upah tidak sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian kerja atau membayar di bawah upah minimum, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. sesuai dengan penjelasan pada Pasal 81 angka 66 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
dan ketika berbicara tentang Langkah hukum apa yang bisa diupayakan pekerja? Mengenai prosedur untuk memperjuangkan hak Anda, yaitu berikut ini
- Jalur Bipartit (bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.)
- Jalur Tripartit (penyelesaian perselisihan hak, maka dapat dilakukan perundingan tripartit melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang/lebih mediator yang netral.)
- Jalur Pengadilan Hubungan Industrial (jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial.)