Bagaimana Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama???

berikut

 ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.

  1. Jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan

Karena Gugatan yang belum di periksa oleh Pengadilan Murni Hak Penggugat , dalam hal ini Penggugat bisa saja mencabut Gugatannya tampa harus meminta Persetujuan Tergugat , cukup dengan melakukan hal berikut ini;

  • Pencabutan dilakukan dengan surat.
  1. Ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan.
  2. Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat.
  3. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera.
  4. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.
  • Ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan.
  1. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register.
  2. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah:
  • memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat;
  • pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan
  • memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.
  1. Jika gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan
  • Pencabutan dilakukan pada sidang.

Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak, dan dalam hal ini pencabutan gugatan tampa kehadiran Tergugat tidak di benarkan.

  • Meminta persetujuan penggugat.

Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.

Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus

  1. Menaati (comply) atas penolakan.
  2. Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.

Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus

  1. Menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir.
  2. Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.
Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *