Book Appointment Now
Apakah bercerai itu wajib pisah rumah enam bulan dulu ??
Di Indonesia, hukum perceraian diatur oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan yang beragama Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk pasangan yang beragama lainnya.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, tidak ada ketentuan yang secara khusus mensyaratkan pasangan yang bercerai untuk tinggal terpisah selama 6 bulan sebelum perceraian diberlakukan. Namun, Kompilasi Hukum Islam mewajibkan proses mediasi atau musyawarah bagi pasangan yang ingin bercerai sebelum perceraian diberlakukan secara resmi.
Dalam hal perceraian ini berbicara apakah memang wajib berpisah rumah dulu sebelum berpisah yaitu biasanya di terapkan di beberapa pengadilan agama berdasarkan aturan baru yaitu SEMA No. 1 Tahun 2022, C. Rumusan Kamar Agama No. 1 huruf a.1 yang menyebutkan :
“ Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian, maka : perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/ istri berselisih dan bertengkar terus menerus “atau” telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. “
Jika membaca ketentuan diatas, maka ketentuan itu hanya berlaku untuk perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga tidak diberlakukan untuk di Pengadilan Negeri.
Namun jika dibaca lebih jauh, aturan tertulis diatas terdapat frasa “atau”, sehingga hakim masih diberi kebebesan untuk memilih ketika ingin mengabulkan gugatan perceraian yaitu cukup dengan membuktikan alasan “pertengkaran terus menerus” atau disertai “ telah pisah tempat tinggal minimal 6 (enam)” bulan.
Akan tetapi, di dalam prakteknya kami dapatkan dilapangan terkadang terdapat majelis hakim yang menafsirkan aturan tersebut dengan rigid, artinya jika pasangan belum pisah rumah 6 (enam) bulan, maka disarankan untuk mencabut gugatan cerai.
dalam hal ini ada beberapa hal yang bisa di lakukan apabila kalian ingi mengajukan perceraian namun kalian berpisah kaliann harus bisa menjelaskan dengan jelas terkait permasalahan anda kepada hakim saat sidang pertama dan apabila anda keksusahan anda bisa langsung menghubungi kami dalam membantu semua permasalahan anda dalam kepengurusan perceraian