Bagaimana cara mengurus pembagian harta warisan tanpa sengketa?

Untuk mengurus pembagian harta warisan tanpa sengketa, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:

  • Membuat Surat Keterangan Waris: Dokumen ini menyatakan siapa saja ahli waris yang sah.
  • Musyawarah Keluarga: Mengadakan pertemuan keluarga untuk membahas dan menyepakati pembagian harta secara damai.
  • Penetapan Ahli Waris: Mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan surat penetapan ahli waris.
  • Pembagian Harta: Membagi harta sesuai dengan kesepakatan atau penetapan pengadilan.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *