Book Appointment Now
Bagaimana cara mengurus pembagian harta warisan tanpa sengketa?
Untuk mengurus pembagian harta warisan tanpa sengketa, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
- Membuat Surat Keterangan Waris: Dokumen ini menyatakan siapa saja ahli waris yang sah.
- Musyawarah Keluarga: Mengadakan pertemuan keluarga untuk membahas dan menyepakati pembagian harta secara damai.
- Penetapan Ahli Waris: Mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan surat penetapan ahli waris.
- Pembagian Harta: Membagi harta sesuai dengan kesepakatan atau penetapan pengadilan.