Perjanjian Yang Kuat Secara Hukum

Perjanjian Yang Kuat Secara Hukum, Sebuah perjanjian di anggap sah atau kuat secara hukum harus memenuhi syarat sah perjanjian tersebut, yang mana ketentuan tersebut sudah di atur dalam kitab Undang- undang Hukum Perdata Pasal 1320

article

yang menjelaskan bahwa sebuah perjanjian harus memenuhi hal- hal di bawah ini

  1. Sepakat
  2. Cakap
  3. Sebab- sebab yang halal
  4. Hal Tertentu

sepakat di atas di maksud kedua belah pihak harus sama2 setuju dengan perjanjian tersebut, kemudian cakap, cakap di sini dapat kita artikan bahwa seseorang yang membuat sebuah perjanjian harus seseorang yang cukup umur dan tidak berada di bawah pengampuan orang lain, kemudian selanjut nya membahas tentang Hal- hal yang halal, di sini menjelas kan sebuah perjanjian yang akan di buat tidak boleh bertentangan dengan pertauran perundang- undangan, jadi apabila ada hal yang di langgar dalam poin pertama dan kedua yaitu perihal SEPAKAT Dan CAKAP mak perjanjian tersebut bisa di batalkan Sedang kan apabila yang di langgar dalam sebuah perjanjian poin ketiga dan ke empat perihal SEBAB- SEBAB YANG HALAL Dan HAL TERTENTU maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *