Book Appointment Now
Menggugat Jaminan Yang Sudah Dilelang
Sebagai mana kita ketahui bahwa pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan oleh seseorang, begitu juga dalam kasus debitur mengajukan gugatan jaminan yang sudah dilelang tersebut oleh pengadilan. tentu saja dalam mengajukan sebuah gugtan harus ada dasar atas apa yang akan kita gugat misalnya dalam hal utangnya ternyata belum jatuh tempo, atau apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian pokok sebelum dilakukannya pembebanan hak tanggungan, atau hanyalah merupakan gugatan yang sifatnya untuk menunda atau mengganggu dilaksanakan pelelangan jaminan tersebut.

Hak Tanggungan dan Sifatnya
Adapun pengertian dari Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Bisakah Debitur Menggugat Jaminan yang Sudah Dilelang?
Dasar hukum lelang obyek Hak Tanggungan adalah Pasal 6 UU HT yang berbunyi:
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan.
Jika Obyek Hak Tanggungan Sudah Dilelang
Lalu bagaimana jika perihal obyek Hak Tanggungan sudah dilelang dan yang menggugatnya adalah debitur?
Menjawab pertanyaan Anda yang menanyakan apakah seorang debitur secara pribadi dapat mengajukan gugatan perdata tentang jaminan yang sudah dilelang ke pengadilan, maka pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang diajukan oleh seseorang, dalam hal ini misalnya jika debitur mengajukan gugatan atas dilelangnya jaminan tersebut oleh pengadilan.
Namun yang demikian, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai dalil apa yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut oleh debitur, yaitu misalnya apakah utangnya ternyata belum jatuh tempo, atau apakah ada perbuatan melawan hukum dalam pembuatan perjanjian pokok sebelum dilakukannya pembebanan hak tanggungan, atau hanyalah merupakan gugatan yang sifatnya untuk menunda atau mengganggu pelaksanaan pelanggan jaminan tersebut ( vexatious litigation ).