Cara memperoleh kewenangan dalam Hukum Administrasi  Negara

Dalam Hukum Administrasi Negara (HAN), kewenangan merupakan hak atau wewenang yang diberikan kepada suatu badan atau pejabat administrasi untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan tersebut diperoleh melalui beberapa cara utama yang diatur dalam teori HAN:

1. Atribusi

  • Pengertian: Kewenangan yang diberikan langsung oleh undang-undang atau peraturan perundang-undangan kepada suatu lembaga atau pejabat tertentu.
  • Contoh: Presiden diberikan kewenangan untuk mengangkat menteri oleh UUD 1945.
  • Dasar Hukum: Atribusi harus jelas tercantum dalam peraturan, karena menciptakan kewenangan baru yang belum ada sebelumnya.

2. Delegasi

  • Pengertian: Pelimpahan kewenangan dari suatu badan atau pejabat yang lebih tinggi kepada badan atau pejabat lain yang berada di bawah atau setara.
  • Syarat Delegasi:
    1. Pelimpahan harus dilakukan secara tertulis (umumnya diatur dalam peraturan atau keputusan).
    2. Delegasi mengalihkan tanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan kepada penerima delegasi.
  • Contoh: Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada direktur jenderal di kementeriannya untuk menandatangani keputusan tertentu.

3. Mandat

  • Pengertian: Penyerahan pelaksanaan kewenangan kepada orang lain (bukan pemindahan kewenangan), di mana tanggung jawab akhir tetap berada pada pemberi mandat.
  • Ciri Utama:
    • Pelaksana hanya melaksanakan atas nama pemberi mandat.
    • Tanggung jawab hukum tetap pada pemberi mandat.
  • Contoh: Bupati memberikan mandat kepada sekretaris daerah untuk menandatangani surat administrasi tertentu.

Prinsip-Prinsip Dasar Kewenangan:

  1. Prinsip Legalitas: Setiap tindakan administratif harus berdasarkan pada undang-undang.
  2. Prinsip Prosedural: Kewenangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  3. Prinsip Proporsionalitas: Pelaksanaan kewenangan tidak boleh melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan.

Apabila kewenangan dilaksanakan di luar ketentuan hukum, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dan dapat digugat melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *