Book Appointment Now
Bantuan Hukum Prodeo Dan Pro Bono
Setiap individu pastinya juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, terlepas dari kondisi ekonomi mereka. Oleh karena itu, hadirnya bantuan hukum prodeo dan pro bono menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh pendampingan hukum secara gratis. Meski sering dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam sistem pelaksanaannya.

Pengertian Bantuan Hukum Prodeo
Bantuan hukum prodeo adalah layanan hukum gratis yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu dalam proses peradilan. Bantuan ini diatur oleh negara dan diberikan oleh lembaga bantuan hukum (LBH) atau advokat yang telah terdaftar dalam sistem peradilan.
Ciri-Ciri Bantuan Hukum Prodeo:
- Dibiayai oleh Negara – Bantuan ini didanai oleh pemerintah melalui anggaran yang disalurkan ke organisasi bantuan hukum.
- Melibatkan Advokat Terdaftar – Hanya advokat atau lembaga yang telah disertifikasi yang dapat memberikan layanan prodeo.
- Berlaku untuk Proses Peradilan – Bantuan ini diberikan dalam kasus yang sedang atau akan berjalan di pengadilan.
- Khusus bagi Masyarakat Tidak Mampu – Penerima manfaat harus memenuhi syarat tertentu, seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen pendukung lainnya.
Pengertian Bantuan Hukum Pro Bono
Sementara itu, bantuan hukum pro bono adalah layanan hukum sukarela yang diberikan oleh advokat kepada masyarakat tanpa memungut biaya, tetapi tanpa campur tangan atau pendanaan dari pemerintah.
Ciri-Ciri Bantuan Hukum Pro Bono:
- Inisiatif Advokat atau Firma Hukum – Pro bono bersifat sukarela, diberikan sebagai bentuk kepedulian sosial dari individu atau kantor hukum.
- Tidak Terbatas pada Kasus Peradilan – Bantuan ini bisa mencakup konsultasi hukum, penyuluhan, mediasi, atau litigasi.
- Tidak Terikat Syarat Ekonomi yang Ketat – Tidak hanya diberikan kepada masyarakat miskin, tetapi juga kepada organisasi non-profit atau kelompok rentan yang membutuhkan bantuan hukum.
- Lebih Fleksibel – Advokat atau firma hukum memiliki kebebasan dalam menentukan kriteria penerima bantuan pro bono.
Perbedaan Bantuan Hukum Prodeo dan Pro Bono
Aspek | Prodeo | Pro Bono |
Pendanaan | Dibiayai oleh pemerintah | Sukarela dari advokat atau firma hukum |
Penyedia Layanan | Lembaga bantuan hukum dan advokat terdaftar | Advokat atau firma hukum secara mandiri |
Persyaratan Penerima | Harus memenuhi kriteria miskin secara hukum | Tidak selalu terbatas pada masyarakat miskin |
Ruang Lingkup | Fokus pada perkara di pengadilan | Bisa mencakup konsultasi, mediasi, hingga advokasi |
Kesimpulan
Bantuan hukum prodeo dan pro bono adalah dua bentuk layanan hukum gratis yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya kedua sistem ini, diharapkan tidak ada individu atau kelompok yang merasa terabaikan dalam memperoleh hak-haknya secara hukum.
Advokat dan kantor hukum juga harus memiliki peran penting dalam memastikan bahwa akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dengan terus mendorong praktik bantuan hukum gratis, baik melalui mekanisme prodeo maupun pro bono, sistem hukum yang adil dan merata dapat terwujud di Indonesia.